Berita
Daftar berita mengenai SIPUHH
Kepuasan pengguna SIPUHH di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, 2020-07-01

Hasil Survey Kepuasan Pengguna SIPUHH Selama Masa Pandemi (Maret -Juni 2020) : 91% PUAS

Untuk memastikan keberlanjutan layanan SIPUHH khususnya dalam masa pandemi Covid-19, telah dilakukan beberapa upaya antara lain : a. Mengoptimalkan layanan email helpdesk dalam penyampaian surat menyurat yang terkait dengan permasalahan SIPUHH b. Penyelesaian permasalahan yang membutuhkan verifikasi lapangan dapat dilakukan secara mandiri dengan dilengkapi pernyataan atau Pakta Integritas Berdasarkan hasil survey kepuasan layanan SIPUHH selama masa pandemi Covid-19 (periode Maret-Juni 2020) : Waktu Pelaksanaan : 02 Juni 2020 s/d 21 Juni 2020 Maksud : Mengetahui Efektifitas Layanan SIPUHH di Masa Pandemi Tujuan : Memastikan Layanan SIPUHH tetap efektif di Masa Pandemi Responden : 1.046 User Metode : Pertanyaan Langsung kepada User yang login ke SIPUHH Kategori Jawaban : 1. Tidak Puas; 2. Kurang Puas; 3. Biasa; 4. Puas; 5. Sangat Puas. Responden : 1.046 User 11,11% dari Jumlah User sebanyak 9.412 Hasil : Tidak Puas: 9 (1%) Kurang Puas: 23 (2%) Biasa: 61 (6%) Puas : 530 (40%) Sangat Puas: 423 (51%)

 

SIPUHH : INOVASI JITU MEMANGKAS BIROKRASI, MEWUJUDKAN TATA KELOLA HUTAN PRODUKSI

Jakarta, 2018-01-01

Lemahnya daya saing produk hasil hutan diakibatkan masih tingginya biaya transaksi sebagai akibat birokrasi dalam proses penatausahaan hasil hutan. Di sisi pelaku usaha, masih banyak yang tidak tertib dan tidak taat aturan karena pemerintah tidak memilik sistem pengendalian yang memadai. Kondisi demikian mengakibatkan buruknya citra pemerintah di bidang pelayanan publik, dan tidak menariknya dunia usaha kehutanan. SIPUHH hadir sebagai inovasi untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai alat kendali untuk mendorong dunia usaha kehutanan menjadi efisien, tertib dan taat aturan.

Kenapa SIPUHH ?

Sebagai negara yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga setelah Brasil dan Congo, Indonesia menyadari bahwa hutan tropis yang dimiliki berperan sangat penting sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan. Di sisi lain, hutan sebagai kekayaan alam juga memiliki nilai ekonomi sebagai sumber pendapatan negara, dan sesuai konstitusi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka mengoptimalkan nilai ekonomi hutan, kepada pelaku usaha yang memenuh isyarat dapat memanfaatkan kayu di hutan produksi melalui mekanisme perizinan dari pemerintah. Setiap kayu yang dimanfaatkan dari hutan tersebut wajib dicatat dan dilaporkan melalui kegiatan penatausahaan hasil hutan untuk menghitung kewajiban pembayaran PNBP kepada negara. Kegiatan penatausahaan hasil hutan dimaksud dimulai dari pohon sebelum ditebang di hutan, penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan di industri. Selama ini, penatausahaan hasil hutan dilaksanakan secara official assessment dengan menempatkan petugas pemerintah sebagai pengawas di setiap kegiatan untuk memastikan pencatatan dan pelaporan dilakukan secara benar. Dengan keterbatasan jumlah petugas pemerintah dibandingkan dengan jumlah dan sebaran lokasi pelaku usaha yang harus diawasi, pengawasan yang dilakukan aparat pemerintah menjadi tidak efektif. Bahkan, sesuai hasil kajian tim litbang KPK, kondisi ini telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus ditanggung oleh pelaku usaha sebagai akibat rantai birokrasi yang panjang. Selain itu, mengingat pencatatan dilakukan secara manual berbasis kertas/dokumen fisik, dan pengiriman laporan juga dilakukan secara konvensional menggunakan jasa pos/ekspedisi, maka penatausahan hasil hutan selama ini belum mampu menyediakan data dan informasi yang akurat. Akibatnya, apabila terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha tidak dapat diambil tindakan secara cepat dan tepat.

Untuk menyikapi hal tersebut, maka dilakukan perubahan mendasar dari official assessment menjadi self assessment melalui penerapan SIPUHH yaitu penatausahaan hasil hutan berbasis teknologi informasi. Dengan SIPUHH maka seluruh pencatatan dan pelaporan dilakukan melalui transaksi elektronik secara mandiri oleh pelaku usaha, sedangkan peran petugas pemerintah digantikan oleh otomasi sistem. Selain itu, SIPUHH juga menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menerbitkan sendiri dokumen angkutan kayu secara elektronik. Walaupun dilakukan sendiri, namun dokumen angkutan baru dapat diterbitkan jika seluruh kewajiban yang berkaitan dengan kayu tersebut telah dipenuhi, dan apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi, maka SIPUHH tidak akan memproses lebih lanjut dan akibatnya dokumen angkutan tidak dapat diterbitkan. Bagi pemerintah, SIPUHH sangat membantu dalam penyediaan data dan informasi yang utuh, akurat dan realtime untuk kepentingan pengendalian dan sebagai bahan tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat. SIPUHH juga telah meningkatkan citra pemerintah dalam pelayanan publik dengan menyediakan pelayanan mandiri tanpa tatap muka sesuai prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Dari sisi dunia usaha, SIPUHH telah membuat usaha di bidang kehutanan efisien dan menarik, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk tertib dan taat terhadap aturan sesuai kaidah good corporate governance. SIPUHH sebagai Inovasi Pelayanan Publik Sebagai inovasi pelayanan publik, SIPUHH bersifat pionir, unik, berbeda dan lebih inovatif : Pionir, karena untuk pertama kalinya pencatatan dan pelaporan dalam penatusahaan hasil hutan dilakukan secara elektronik menggunakan teknologi informasi. Selama ini, pencatatan dilakukan secara manual berbasis kertas/dokumen fisik, dan pengiriman laporan dilakukan secara konvensional menggunakan jasa pos/ekspedisi. Sebagai pionir, maka di dalam pelaksanaannya membutuhkan adaptasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik penyiapan sumberdaya manusia maupun sarana prasarana pendukung utama berupa ketersediaan jaringan internet di daerah terpencil. Unik, karena SIPUHH mampu berfungsi sebagai alat kendali menggantikan peran aparat pemerintah, yaitu dengan menjadikan pemenuhan terhadap regulasi sebagai alat verifikasi dan validasi sistem. Setiap tahapan kegiatan penatausahaan hasil hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi seluruh ketentuan. Dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi salah satu kewajibannya, maka SIPUHH tidak akan memproses lebih lanjut dan akibatnya pelaku usaha tidak dapat memperoleh pelayanan dari SIPUHH. Dengan demikian, SIPUHH telah mewujudkan diri sebagai elektronisasi regulasi yang berfungsi sebagai instrumen untuk memaksa pelaku usaha agar tertib dan patuh terhadap aturan. Berbeda, karena SIPUHH menyediakan fasilitas pelayanan publik tanpa tatap muka yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha dalam penerbitan dokumen angkutan elektronik. Setiap dokumen angkutan memiliki barcode sebagai identitas dokumen. Selain pada dokumen angkutan, setiap kayu juga dipasang barcode sebagai identitas kayu. Melalui barcode dapat ditelusuri keaslian dokumen, sumber dan asal kayu, dan legalitas kayu menggunakan fasilitas lacak balak yang disediakan SIPUHH. Lebih inovatif dibandingkan SIPUHH ONLINE yang telah ada sebelumnya sejak tahun 2009 yang menjadi basis pengembangan SIPUHH, karena SIPUHH dilaksanakan secara self assessment, meliputi seluruh kayu dari hutan alam maupun hutan tanaman, diberlakukan secara massal terhadap seluruh pelaku usaha hutan alam dan hutan tanaman, menghasilkan dokumen angkutan elektronik, terintegrasi dengan sistem lain di antaranya SIMPONI di Kementerian Keuangan.

Pengembangan SIPUHH.

Sebelum 1 Januari 2016, penatausahaan hasil hutan dilaksanakan secara official assessment dan sangat bergantung ketersediaan petugas yang memenuhi persyaratan untuk ditempatkan di lapangan. Petugas ini berfungsi untuk memastikan penatausahaan hasil hutan dilaksanakaan secara benar oleh pelaku usaha. Selain itu, petugas ini juga memberikan pelayanan publik berupa penerbitan dokumen. Fakta di lapangan jumlah petugas yang memenuhi persyaratan tidak sebanding dengan jumlah dan sebaran lokasi pelaku usaha yang harus dilayani, dan untuk mengatasi keterbatasan tersebut tidak jarang seorang petugas ditempatkan di beberapa lokasi. Kondisi ini menjadikan pengawasan tidak efektif dan pelayanan tidak optimal. Bahkan, sesuai hasil kajian tim litbang KPK, kondisi tersebut telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus ditanggung oleh pelaku usaha sebagai akibat rantai birokrasi yang panjang. Pada saat yang bersamaan, pemerintah telah memiliki sistem informasi penatausahaan hasil hutan namun dengan ruang lingkup dan penerapan yang terbatas. Sejalan dengan hasil kajian tim litbang KPK, maka sistem informasi yang ada dikembangkan menjadi SIPUHH yang lebih komprehensif, berlaku secara luas dan dengan harapan dapat mengatasi permasalahan keterbatasan petugas dan menghilangkan transaksi ekonomi biaya tinggi. Dengan inovasi SIPUHH, prosedur pengawasan dan pelayanan dikembangkan melalui otomasi sistem yang berimplikasi berkurangnya atau bahkan tanpa keterlibatan petugas pemerintah, atau berlangsung secara self assesment. Proses pengembangan SIPUHH adalah sebagai berikut :

a. Audiensi dengan Tim Litbang KPK untuk memperoleh masukan dan langkah kebijakan dalam pengembangan SIPUHH. Dalam konsultasi publik dan penyusunan regulasi selalu berkonsultasi dan melibatkan Tim Litbang KPK.

b. Melakukan kajian ilmiah untuk memastikan penerapan SIPUHH secara self assessment dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penatausahaan hasil hutan.

c. Menyusun rancangan regulasi dengan berpedoman hasil kajian ilmiah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pemerintah daerah maupun pelaku usaha.

d. Melakukan konsultasi publik untuk menerima tanggapan, masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan.

e. Revisi atas peraturan Menteri tentang penatausahaan hasil hutan. Pada 12 Agustus 2015 Menteri LHK menerbitkan PermenLHK No. P.42/Menlhk-Setjen/2015 dan P.43/Menlhk-Setjen/2015 yang menjadi landasan pelaksanaan SIPUHH. Untuk pengendalian pelaksanaan SIPUHH, Menteri LHK juga menerbitkan PermenLHK P.46/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pelaksanaan Post Audit f. Membangun SIPUHH sebagai wujud nyata inovasi dan menjadi sarana utama pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.

Untuk memastikan SIPUHH dapat diberlakukan sesuai tata waktu yang ditetapkan, dilakukan langkah strategis sebagai berikut :

a. Launching SIPUHH pada tanggal 15 Desember 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memastikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa SIPUHH siap dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2016.

b. Penyiapan operator melalui pelatihan, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan, sekaligus untuk memastikan bahwa komitmen, pengetahuan dan keterampilan terdistribusi ke seluruh pengguna.

c. Sosialisasi melalui pertemuan tatap muka, diskusi, rapat-rapat, termasuk pembuatan Video Graphic Recording.

d. Pendampingan untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi pada awal pelaksanaan, melalui layanan helpdesk dengan memanfaatkan email dan telepon selama 24 jam non stop.

e. Pengembangan sistem yang berkelanjutan meliputi prosedur, tingkat pengamanan, teknologi dan lingkup penggunaannya, agar dapat memfasilitasi berbagai pemangku kepentingan.

SIPUHH dibangun sebagai kebutuhan bersama seluruh stakeholders. Untuk itu, sejak awal melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak sebagai akibat adanya inovasi, diantaranya adalah pelaku usaha. Pelaku usaha merupakan calon pengguna utama inovasi, sehingga peterlibatan pelaku usaha dalam siklus inovasi menjadi penting karena mereka yang paling mengetahui kebutuhan inovasi. Selain itu, kehadiran inovasi juga akan mengurangi keterlibatan petugas pemerintah, sehingga pelibataan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan inovasi sesuai kebutuhan pemerintah daerah dan meyakinkan bahwa inovasi mampu menggantikan fungsi yang selama ini dilakukan oleh petugas pemerintah. Pendekatan kolaborasi tersebut terbukti efektif memperkaya konten inovasi karena seluruh stakeholders dapat menyampaikan masukan berdasarkan kebutuhan dan pengalaman masing-masing. Keterlibatan secara kolaboratif ini menjadikan seluruh stakeholders menjadi bagian dari inovasi dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan inovasi. Akibatnya, inovasi SIPUHH bukan saja merupakan kebutuhan bersama tetapi telah menjadi milik bersama seluruh stakeholders.

Implementasi SIPUHH.

SIPUHH menyatukan seluruh stakeholder dalam satu sistem yang komprehensif, meliputi :

1) Pemagang izin pemanfaatan (IUPHHK/IPPKH/IPK dan pemegang hak atas tanah pada APL) sebanyak 1.225 perusahaan/perorangan

2) Seluruh KPH dalam Perum Perhutani

3) Pemegang izin industri primer dan penampung terdaftar kayu bulat sebanyak 1.980 perusahaan/perorangan.

4) Instansi pemerintah (Pusat, Dinas Provinsi, Balai dan KPH)

Prestasi SIPUHH

a. Lolos seleksi inovasi di KemenLHK untuk ikut serta dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017 di Kemenpan dan RB

b. Masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 dari 3.054 peserta kompetisi

c. Masuk dalam Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017

d. Dinominasikan oleh Kemanpan dan RB untuk mengikuti kompetisi inovasi tingkat internasional yaitu Edge of Government Innovation Award 2018 yang diselenggarakan oleh Observatory of Public Sector Innovation pemerintah Uni Emirat Arab.

Evaluasi SIPUHH.

Saat ini pemerintah secara terpisah maupun bersama-sama tim litbang KPK sedang melakukan evaluasi untuk memastikan inovasi SIPUHH memberikan hasil dan dampak sebagaimana yang diharapkan :

a. Evaluasi dengan pemangku kepentingan dilakukan pada triwulan pertama penerapan SIPUHH, dimaksudkan untuk meminimalisir dampak akibat perubahan paradigma menjadi sel assessment, terutama dalam hal penggunaan aplikasi dan sarana prasarana pendukungnya. Evaluasi ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan langsung dari pengguna untuk menyempurnakan aplikasi.

b. Evaluasi kedua dengan pemangku kepentingan dilakukan pada triwulan kedua penerapan SIPUHH, dimaksudkan untuk menguatkan kembali komitmen yang telah dibangun bersama dan untuk mengatasi terjadinya eforia kebebasan sebagai akibat penerapan self assessment.

c. Saat ini pemerintah bersama dengan Tim Litbang sedang melaksanakan evalusi dengan hasil sementara bahwa setelah penerapan SIPUHH berjalan selama satu tahun terjadi penurunan ekonomi biaya tinggi dalam penatausahaan hasil hutan.

d. Evaluasi juga dilakukan dengan meminta pendapat langsung dari pelaku usaha dan secara umum menyatakan bahwa SIPUHH sangat dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi sebagai akibat menurunnya ekonomi biaya tinggi. Testimoni pelaku usaha dapat dilihat pada link link https://www.youtube.com/watch?v=-KQm9tjs8Hs.

Manfaat.

SIPUHH Hasil dan dampak diperoleh melalui pendapat langsung, evaluasi bersama KPK dan evaluasi yang dilakukan BPK, yaitu :

a. Pendapat langsung yang diperoleh dari pelaku usaha secara umum menyatakan bahwa SIPUHH sangat dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi sebagai akibat menurunnya ekonomi biaya tinggi. Untuk memperoleh pelayanan tidak harus bergantung kepada petugas pemerintah dan dapat diperoleh setiap saat.

b. Evaluasi bersama KPK memberikan hasil sementara bahwa dengan SIPUHH yang telah diterapkan selama satu setengah tahun telah terjadi penurunan ekonomi biaya tinggi dalam penatausahaan hasil hutan.

c. Evaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa SIPUHH menyediakan data dan informasi yang akurat dan terpercaya sehingga dapat dihandalkan sebagai sistem pemantauan dan pengendalian penerimaan negara bukan pajak.

Dampak SIPUHH :

a. meningkatkan citra pemerintah dalam pelayanan publik di bidang penatausahaan sekaligus pemicu dikembangkannya inovasi pelayanan publik di bidang lain. Agar diketahui secara luas, SIPUHH diikutsertakan dalam lomba inovasi pelayanan publik, dan saat ini telah memenangkan TOP 40 INOVASI PELAYANAN PUBLIK Tahun 2017.

b. meningkatkan daya tarik usaha di bidang kehutanan dan mendorong pelaku usaha untuk tertib dan taat terhadap aturan sesuai kaidah good corporate governance.

c. menjadikan SIPUHH sebagai sumber rujukan data dan informasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Penutup.

Penatausahaan hasil hutan hanya merupakan salah satu kegiatan dalam tata kelola kehutanan selain perizinan dan perencanaan pemanfaatan hasil hutan. Sesuai tujuan utamanya, SIPUHH telah mengurangi transaksi ekonomi biaya tinggi dengan memangkas birokrasi dalam bisnis proses penatausahaan hasil hutan. Agar berdampak secara menyeluruh perlu dilakukan replikasi inovasi SIPUHH untuk seluruh unsur tata kelola kehutanan dengan membangun sistem infomasi yang terintegrasi dengan SIPUHH.

SIPUHH masuk Top40 Inovasi Pelayanan Publik 2017

Solo, 2017-08-25

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari telah membawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masuk dalam jajaran TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2017 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Penghargaan tersebut telah diterima langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. pada Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental Indonesia tanggal 25 Agustus 2017 di Solo.

SIPUHH hadir sebagai inovasi untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai alat kendali untuk mendorong dunia usaha kehutanan menjadi efisien, tertib dan taat aturan.
Sebagai inovasi pelayanan publik, SIPUHH bersifat Pionir, Unik, Berbeda, dan Lebih inovatif dibandingkan SIPUHH ONLINE yang telah ada sebelumnya.
Pengembangan SIPUHH yang telah dilakukan sampai saat ini telah memberikan dampak meningkatkan citra pemerintah dalam pelayanan publik,  meningkatkan daya tarik usaha di bidang kehutanan dan mendorong pelaku usaha untuk tertib dan taat terhadap aturan sesuai kaidah good corporate governance serta menjadikan SIPUHH sebagai sumber rujukan data dan informasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Penatausahaan hasil hutan hanya merupakan salah satu kegiatan dalam tata kelola kehutanan selain perizinan dan perencanaan pemanfaatan hasil hutan. Untuk mewujudkan tata kelola kehutanan secara menyeluruh, inovasi SIPUHH dapat menjadi alternatif untuk di replikasi di seluruh unsur tata kelola kehutanan dengan membangun sistem infomasi yang terintegrasi.

#sipuhh2017

Hapus Biaya Tinggi, KLHK Andalkan SIPUHH Online

Jakarta, 2017-02-12

Upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghapus biaya tinggi serta moral hazard ditempuh dengan sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH) online.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, biaya tinggi membuat citra kementerian yang dipimpinnya menjadi negatif. Namun, kini bisa dihapus melalui implementasi SIPUHH berbasis TI sebagai bentuk dari pembaruan dalam penatausahaan pengelolaan hutan di Indonesia.

"Saya instruksikan, sistem ini mulai berlaku 1 Januari 2016 di seluruh Indonesia,sasa" kata Menteri Siti di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Menurut politisi Nasdem ini, dengan SIPUHH, sistem perizinan di sektor kehutanan yang semula sarat interaksi antara petugas dan pelaku usaha, berkurang. Karena, prosesnya dilakukan melalui sistem online.

"SIPUHH, berperan untuk memperbaharui penatausahaan pengelolaan hutan serta akan menghapus biaya ekonomi tinggi dan moral hazard," papar mantan Sekjen DPD ini.

Kata Menteri Siti, sistem perizinan ini, merupakan tonggak perubahan penting di lingkup kehutanan. "Meski self assessment, pelaku usaha tidak bisa bebas karena sistem sudah didesain sedemikian rupa. Kalau ada inkonsistensi, sistem akan menolak. Kalau ada indikasi penyimpangan, ada audit otomatis," kata Siti.

#sipuhh2017

Kenapa Industri Perkayuan Antusias Sambut Pemberlakuan SIPUHH Online, Ini Alasannya

Jakarta, 2017-02-12

Kalangan industri kayu dan kehutanan di Kalimantan Timur mendukung langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya yang memberlakukan sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH) online dalam pengurusan dan penerbitan berbagai dokumen kayu. Sistem ini berlaku mulai 1 Januari 2016, sesuai Permen LHK Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Desember 2015.

Menurut Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Kaltim, Taufan Tirkaamina di Samarinda, Minggu (3/1/2016), sistem baru ini akan membantu industri perkayuan serta kehutanan yang selama ini terbebani oleh biaya ekonomi tinggi akibat panjangnya rantai birokrasi dalam pengurusan dokumen-dokumen kayu.

"Ya, tentu saja ini sangat membantu pengusaha yang selama ini terbebani oleh biaya tinggi akibat birokrasi pengurusan surat yang begitu panjang," jelas Taufan kepada Tribunkaltim.co

Ia meyakini dengan aplikasi teknologi informasi ini, pengurusan dokumen bisa lebih cepat, efisien, terbuka. Asal-usul setiap batang kayu berikut legalitasnya menjadi terjamin. "Kalau dulu dokumen itu segalanya, mengurusnya tidak mudah. Orang lebih menghargai dokumen ketimbang komoditas hasil hutannya. Karena itu tidak sedikit yang kemudian dipalsukan."

Pada sistem baru ini, lebih penting adalah jaminan legalitas asal-usul kayu yang dapat dimonitor secara multilevel dan online. Malah nanti akan diterapkan pola paperless. Perusahaan menurutnya juga diberikan kepercayaan penuh melalui self assessment. Meski dilakukan sendiri, tak berarti bisa seenaknya sebab sistem akan menolak jika datanya tidak benar.

Namun Taufan mengingatkan, saat ini masih banyak kayu bulat di industri kayu lapis di Kaltim dan Kaltara yang belum masuk database SIUPHH online. Jumlahnya bisa mencapai 5000 hingga 11.000 m3 di setiap pabrik. Belum termasuk yang di industri sawmill.

Kayu-kayu itu umumnya dibeli dari para pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK) di areal perkebunan. Industri diketahui membeli tak hanya dari pemegang IUPHHK. Mereka juga membeli dari areal IPK untuk memenuhi kebutuhan bahan baku hingga satu-dua bulan ke depan. Kalau kayu IUPHHK tak masalah karena 95 persen sudah menerapkan SIPUHH.

Dengan berlakunya sistem baru ini, maka kayu-kayu tersebut tidak bisa lagi diangkut dengan membawa dokumen lama seperti SKSKB, FAKB dan FAKO

#sipuhh2017